3 Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara
DOK/CE Pelaku bobol ATM yang berhasil diamankan--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - 3 Pelaku bobol anjungan tunai mandiri (ATM) yang berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian di Kabupaten Rejang Lebong, terancam 7 tahun penjara.
Ini setelah pelaku bobol ATM lintas Provinsi tersebut dijerat dengan pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 Jo UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA : Jamkesda Ditambah 3.000 Kuota
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku ini, mereka terancam 7 tahun penjara," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK.
Selain terancam hukuman penjara 7 tahun, 3 pelaku ini sebut Kasat juga terancam dikenakan denda.
"Dimana sesuai dengan pasal tersebut, dendanya paling banyak Rp 700 juta. Berapa hukumannya dan denda yang akan diterima oleh 3 pelaku, nanti diputuskan oleh pengadilan," sampainya.
Lanjut Kasat, ketiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM ini merupakan komplotan lintas Provinsi. Karena selain di Kabupaten RL, ketiganya ini juga diketahui beraksi di TKP daerah lain.
BACA JUGA : Upal Tidak Disebar di Curup
Seperti Lubuklinggau, Kepahiang, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya. "Termasuk 1 unit mobil yang kita amankan ini, merupakan mobil sewaan dari adik salah satu pelaku.
Yang digunakan pelaku, berkeliling untuk mencari korbannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 3 pelaku bobol ATM berhasil diamankan diantaranya RA (53) warga Kota Lampung, AW (31) warga Banten dan EJ (48) warga Lampung.
Untuk di Kabupaten RL, ketiganya ini beraksi di 3 TKP. Dimana 2 TKP berhasil, sedangkan 1 TKP lainnya tidak berhasil dan berhasil digagalkan oleh korban sendiri pada Minggu (24/7).
Sumber: