Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI
DOC/CE Sosialisasi PKPU Nomor 4 yang dilaksanakan KPU RL belum lama ini. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) REJANG LEBONG melaksanakan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD tingkat Kabupaten.
Salah satu point pentingnya, jika pada PKPU nomor 4 tersebut bahwa pendaftaran parpol tidak lagi dilakukan di KPU Kabupaten.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RL, Visco Putra Alexander mengatakan seluruh proses pendaftaran dilakukan di KPU RI.
Sedangkan KPU Kabupaten terkhusus Kabupaten RL sifatnya hanya menunggu.
"Ketika memang nanti di proses administrasi yang dilakukan oleh KPU RI, terdapat data yang dianggap berpotensi untuk TMS. Maka data itu kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten. Disitu lah maka tugas kami sebagai KPU Kabupaten untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang diminta KPU RI," ujarnya seusai melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 pada Jumat (29/7) siang kemarin.
Menurut Alex, dalam PKPU nomor tahun 2022 bahwa KPU Kabupaten hanya berwenang untuk melakukan verifikasi faktual (verfak).
"Yang jadwalnya verfak nya mulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November mendatang," sampainya.
Sementara itu, Alex menambahkan dalam PKPU ini juga mulai dari proses pendaftaran, verifikasi dan penetapannya akan sedikit menggunakan kertas.
Karena menurut Alex, semuanya akan banyak menggunakan aplikasi informasi partai politik (Sipol).
"Semuanya itu di upload melalui Sipol, mencocokkan data KTP dan KTA pun dilakukan melalui Sipol. Jadi kedepan, tidak ada lagi yang menyerahkan bukti fisik KTP," katanya.
Di sisi lain, Alex berharap dengan sedikitnya menggunakan kertas, proses dan tahapan pemilu ini semakin cepat dilakukan dan menghemat waktu.
"Dengan alat bantu Sipol ini, kami meyakini dapat membantu teman-teman terutama dalam urusan dan tahapan pemilu," tandasnya.
Sumber: