Terbukti Bersalah, Hukuman Ayah Bejat Ditambah 1/3

Terbukti Bersalah, Hukuman Ayah Bejat Ditambah 1/3

DOK/CE kapolres--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - MR (43) seorang ayah di Kabupaten Rejang Lebong yang tega menggauli anak kandungnya sendiri terancam bakal lama mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, selain dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayah (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 juga pidananya akan ditambah 1/3 (sertiga) dari ancaman pidana.

Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kapolsek BU, Ipda Ibnu Sina Alfarobi S Sos. 

"Karena tindak pidana terhadap anak ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Kapolsek.

Dimana sebut Kapolsek, jika merujuk pada pasal tersebut tentang perlindungan anak, maka pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kemudian ditambah sepertiganya dari ancaman.

"Namun kembali, keputusan itu nantinya Hakim yang akan memutuskan," sampai Kapolsek. 

Dari hasil pemeriksaan ini juga, kata Kapolsek selain pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, pelaku ini juga mendokumentasikan alat kemaluan anaknya dengan memakai kamera hanphone.

"Yang saat ini terhadap pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Rejang Lebong MR (43) tega menggauli anak kandungnya sendiri (cabul, red) sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red).

Bahkan aksi bejat sang ayah tersebut diketahui dilakoninya sejak sang anak duduk dibangku kelas 1 sekolah dasar (SD).

Dan diketahui saat ini bunga sudah berusia 9 tahun. 

 

Sumber: