PTSL Ditarget 100 Persen, Saat Ini Baru 56 Persen
ARI/CE Aktifitas pelayanan masyarakat di Kantor ATR/BPN Rejang Lebong--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) baru saja mendapat evaluasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dimana dalam evaluasi tersebut program PTSL di seluruh daerah harus rampung 100 persen di bulan Oktober 2022 mendatang.
Disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Jamaluddin SH MH melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ridha Noprananda, adapun realisasi PTSL di wilayah RL saat ini baru 56 persen atau baru 1.060 bidang dari target penerbitan sertifikat sebanyak 1.884 bidang.
"Setelah adanya evaluasi itu, sebisa mungkin kami yang memiliki wilayah kerja di RL akan menyelesaikannya tepat waktu," ucapnya.
BACA JUGA:Dinkes Bantah Belum urus Izin, Rachman: Puskesmas Hanya Direlokasi
Adapun sisa bidang tanah yang belum diterbitkan sertifikatnya, lanjut Ridha, ada sebanyak 824 bidang lagi. Pihaknya baru saja menyusun strategi percepatan agar sisa bidang itu selesai.
"Teman-teman yang lain juga sudah kita evaluasi, tinggal lagi bagaimana kami harus lebih mempercepat pengumpulan berkas tanah yang sudah diukur," terangnya.
Dikatakannya, sementara untuk target pengukuran tahun ini sebanyak 1.170 bidang dan sudah mencapai target.
"Untuk kegiatan pengukuran di lapangan sudah selesai 100 persen, hanya tinggal pengolahan data 69 bidang tanah lagi agar sertifikatnya bisa terbit," ujarnya.
Kemudian mengapa jumlah target penerbitan sertifikat jauh lebih banyak dibanding target pengukuran, Ridha menjelaskan, ini karena pihaknya juga mengejar bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran di tahun lalu untuk diterbitkan sertifikatnya.
BACA JUGA:Merangkak Naik, Harga Kopi Tembus Rp 25 Ribu/Kg
"Jadi ada bidang tanah di tahun lalu yang sudah diukur tapi sertifikatnya belum terbit, itulah kenapa jumlah target penerbitan sertifikat lebih banyak dari target pengukuran di tahun 2022 ini," jelas Ridha.
Dilanjutkan Ridha, ini juga sudah sesuai dengan aturan dan prosedur dari Kementerian Pusat. Dimana sejak tahun 2017 sampai dengan 2021 jumlah target pengukuran lebih banyak daripada target penerbitan sertifikat. Dan sejak tahun 2022 aturan itu dibalik.
"Kami hanya menjalankan aturan dan perintah dari Kementerian saja," pungkasnya.
Sumber: