Ngunjal 358 Liter BBM, 2 Warga Rimbo Pengadang Ditangkap!

Ngunjal 358 Liter BBM, 2 Warga Rimbo Pengadang Ditangkap!

DOK/HUMAS POLRES RL Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting dan Kapolsek BU Ipda Ibnu Sina Alfarobi saat memimpin press release tangkapan pengunjal BBM subsidi, Jumat, 26 Agustus 2022--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dua warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, masing-masing AD (34) dan DO (43) ditangkap Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong pada Kamis (25/8) malam.

Keduanya ditangkap saat sedang membawa ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi di jalan lintas Curup-Lebong tepatnya di depan Mapolsek Bermani Ulu. 

"Dua warga ini merupakan warga Kabupaten Lebong. Keduanya ditangkap diduga membawa 358 liter BBM subsidi masing-masing 326 liter Pertalite dan 32 liter solar," ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Jumat (26/8). 

BACA JUGA:Waspada Penimbunan BBM!

BACA JUGA:Harga BBM Naik, DLH Tambah Biaya Operasional Armada

Ditambahkan Kapolsek BU, Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari petugas Polsek BU mendapat informasi jika ada dua mobil jenis pick up diduga membawa banyak jerigen yang berisikan BBM subsidi.

Dari informasi itulah, kemudian sebut Kapolsek petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penghadangan di depan Mapolsek BU. 

"Karena dapat informasi jika keduanya ke arah Kabupaten Lebong. Makanya, kami tunggu dan melakukan penghadangan di depan Mapolsek BU. Tak  lama berselang keduanya muncul dan kami hentikan. Saat kami periksa, kami menemukan 11 jerigen yang berisikan BBM subsidi. Mendapati hal itulah, kami langsung membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya. 

Lanjut Kapolsek dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, keduanya mengaku jika ratusan liter BBM subsidi tersebut akan dijual eceran di Kecamatan Rimbo Pengadang. 

"Kalau pengakuannya, BBM itu nanti akan mereka ecer di Kecamatan Rimbo Pengadang," katanya. 

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 

Sumber: