Ada 7 Kepala Puskemas di Rejang Lebong Berstatus Non Job

Ada 7 Kepala Puskemas di Rejang Lebong Berstatus Non Job

NICKO/CE Aktifitas di ruang Fungsional BKPSDM Rejang Lebong. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Pasca dilantiknya 4 dari 21 Kepala Puskesmas (Kapus) di Rejang Lebong (RL) yang memenuhi persyaratan secara fungsional untuk menjadi Kapus sesuai Permenkes nomor 42 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2020.

7 mantan Kapus diantaranya saat ini berstatus non job. Dimana 7 kapus yang di non job kan tersebut adalah Fera Damayanti SST, Reni Roniati SKM, Herlia Neti AMd Keb, Emlan Rosyadi SKM, Bastari SKM, Astini, dan juga Jusnita SST.

"Nama-nama yang disebutkan tersebut merupakan pejabat struktural eselon IV yang belum menjadi fungsional untuk diangkat menjadi Kapus definitif," ujar Analis SDM Aparatur BKPSDM Risdarwin Irwan SSos.

Dikatakan Risdarwin, dari 21 kapus di RL saat ini, hanya ada 4 kapus yang definitif dan sudah dilantik. Dimana 17 Kapus lainnya dijabat oleh Plt, 10 jabatan plt dijabat kapus definitif sebelumnya, dan 7 jabatan plt kapus lainnya diisi oleh wajah-wajah baru yang merupakan staff dari PKM yang ada di wilayah RL. 

"Kami tidak tau pasti kebenarannya. Yang jelas karena 7 mantan kapus statusnya non job, 7 PKM yang kosong diisi oleh plt kapus yang merupakan staff pada PKM yang ada di RL. untuk alasan lainnya kami tidak tahu," sampainya. 

Sementara itu masih dikatakan Risdarwin, jika pihaknya hanya sebatas melakukan pendataan terhadap status pejabat struktural maupun fungsional.

Karena untuk penunjukan plt kapus di 17 PKM itu ditunjuk langsung oleh pihak yang berwenang. 

"Untuk data lengkap 17 kapus yang menjabat plt, masih dikaji oleh Kaban. Untuk itu kami belum menerima langsung data-data nama plt 17 kapus yang ditunjuk," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Risdarwin, untuk para plt kapus maupun mantan kapus yang non job. Diharapkan dapat melengkapi persyaratannya untuk menjadi fungsional. Sehingga ada kemungkinan dapat diangkat sebagai kapus definitif nantinya. 

"Sesuai dengan aturan bupati dan permenkes nya. Syaratnya untuk menjadi kapus definitif saat ini wajib fungsional, dan merupakan tenaga ahli pada bidangnya. Sehingga hanya kapus yang memenuhi persyaratan yang nantinya dapat mengisi jabatan kapus definitif menggantikan plt kapus nanti," singkatnya.

Tugas Tambahan

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi ST kepada CE mengatakan bahwa sesuai dengan Kepmenkes 43 tahun 2019 itu, jabatan Kapus merupakan tugas tambahan dan tidak ada lagi dalam struktural. Bahkan terkait hal tersebut juga sudah diatur dalam Perbup nomor 16 tahun 2020.

Makanya, seluruh jabatan Kapus dijabat oleh Fungsional. 

"Setelah diinventarisir, makanya Jumat kemarin, hanya ada 4 orang fungsional yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kapus. Hal itu, karena hanya 4 orang inilah yang secara aturan lengkap syaratnya," ujar Sekda. 

Oleh karena itu, makanya untuk 17 jabatan Kapus yang belum memiliki Kapus definitif dan saat ini masih dijabat oleh Plt, sebut Sekda ada peluang bagi ASN untuk mendapat tugas tambahan sebagai Kapus.

Dimana dalam hal ini sebut Sekda, Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM memberikan limit waktu bagi ASN untuk melengkapi syarat.

"Ada waktu 1 tahun untuk melengkapi syarat, sebagaimana limit waktu yang diberikan oleh bupati," sampai Sekda. 

Sumber: