Pansus 5 Raperda Terbentuk

Pansus 5 Raperda Terbentuk

DOK/CE Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen SH--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Dalam upaya melakukan pembahasan terhadap 5 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong baru saja membentuk panitia khusus (Pansus) sebanyak 3 Pansus.

"Kita sudah selesai membentuk Pansus guna membahas Raperda yang diusulkan tahun ini," ucap Ketua DPRD Kabupaten RL, Mahdi Husen SH.

Politisi Golkar itu menyampaikan, Pansus I membahas 2 Raperda, Pansus II membahas 1 Raperda dan Pansus III membahas 2 Raperda.

"Sehingga ada Pansus yang membahasa 2 Raperda dan ada yang hanya membahas 1 Raperda. Pembagiannya pun sesuai dengan bidang masing-masing komisi," tuturnya.

Dikatakan Mahdi, sebelumnya enam fraksi DPRD RL yang diantaranya fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Perindo, Nasdem, dan GKNS telah menyetujui 5 Raperda tersebut dan siap untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Mahdi menerangkan, dikarenakan Pansus sudah terbentuk maka pembahasan terhadap 5 Raperda akan dimulai dengan melibatkan eksekutif yang diantaranya bagian hukum serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Pembahasannya sendiri akan kita rencanakan setelah kegiatan Reses selesai. Yang melibatkan pihak-pihak yang berkaitan secara langsung dengan 5 Raperda itu," sampai Mahdi.

Adapun kelima Raperda yang akan dibahas tersebut, kata Mahdi, antara lain Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),

Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, Raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, dan terakhir Raperda tentangpengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, Raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, dan terakhir Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber: