3 Perkebunan Kantongi Izin HGU
DOK/CE Kantor ATR/BPN Rejang Lebong. --
curupekspress.disway.id/listtag/55466/rejang-lebong">REJANG LEBONG, curupekspress.COM - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten curupekspress.disway.id/listtag/55466/rejang-lebong">REJANG LEBONG menyebut, ada 3 hak guna usaha (curupekspress.disway.id/listtag/89927/hgu">HGU) perkebunan di Kabupaten RL.
Dikatakan Kepala ATR/BPN Kabupaten RL, Jamaluddin SH melalui Kasubag Tata Usaha, Ridha Noprananda, ketika curupekspress.disway.id/listtag/89927/hgu">HGU tersebut antara lain Sembada Nabrocom, Budi Putra Makmur dan Bumi Megah Sentosa.
"Kami mencatat ada 3 curupekspress.disway.id/listtag/89927/hgu">HGU di Kabupaten RL ini yang semuanya perkebunan," katanya.
Lanjut Ridha, masing-masing curupekspress.disway.id/listtag/89927/hgu">HGU mulai dari Sembada Nabrocom berlokasi di Kecamatan Bermani Ulu yang merupakan perkebunan teh.
Kemudian Budi Putra Makmur berlokasi di Kecamatan Selupu Rejang yang merupakan perkebunan kopi.
Lalu terakhir Bumi Megah Sentosa berlokasi di Kecamatan Kota Padang, Simpang Beliti Ilir yang merupakan perkebunan kakao.
"3 curupekspress.disway.id/listtag/89927/hgu">HGU itu tersebar di 3 wilayah kecamatan dengan jenis perkebunan yang berbeda-beda," paparnya.
Ridha juga menjelaskan, adapun masa berlaku curupekspress.disway.id/listtag/89927/hgu">HGU ini paling lama 35 tahun. Namun masa berlaku itu bisa diperpanjang maksimal 25 tahun.
"Sehingga totalnya 60 tahun sudah termasuk dilakukan perpanjang masa berlaku," singkatnya.
Sumber: