Anak 21 Tahun, Status Kepesertaan BPJS Mati? Ini Cara Aktifkan Kembali
DOK/CE Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Curup beberapa waktu lalu. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Keluarga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki anak yang sudah menginjak usia 21 tahun. Maka status kepesertaannya secara otomatis akan non aktif alias mati. Mengenai hal tersebut, masih ada kesempatan bagi peserta bersangkutan agar status kepesertaannya aktif kembali.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais bahwa syarat utama untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan anak yang status BPJS nya mati karena sudah memasuki usia 21 tahun yakni apabila yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan formal.
"Untuk mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan bagi anak yang berusia 21 tahun, syarat utamanya anak itu masih menempuh pendidikan formal semisal kuliah," katanya.
Dilanjutkannya, kemudian setelah itu terdapat syarat pendukung atau penunjang lainnya. Yang antara lain persiapkan berkas berupa Kartu Keluarga (KK), KTP anak yang berusia 21 tahun, Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik anak yang berusia 21 tahun, slip gaji atau upah orang tua atau kepala keluarga yang menanggung BPJS Kesehatan (slip gaji dalam beberapa bulan), surat keterangan kuliah terbaru dari kampus dan bukti pembayaran SPP terakhir.
"Yang membedakan dengan syarat lain adalah yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan kuliah dari kampus dan bukti SPP terakhir," terangnya.
Setelah semua berkas lengkap lanjutnya, peserta bersangkutan akan dimintai untuk mengisi formulir yang berkenaan dengan perpanjangan masa aktif dari KIS.
Seperti mengisi nama kepala keluarga, nama pengguna KIS yang akan diperpanjang, nomor KK, nomor KIS yang akan diperpanjang, serta nomor dari surat keterangan kuliah terbaru dari kampus.
Namun perlu diketahui, Amin menjelaskan, apabila semua itu sudah diurus di Kantor BPJS Kesehatan dan status anak kembali aktif. Masa tanggungannya dibatasi hingga anak tersebut berusia 25 tahun.
"Meskipun sudah aktif lagi, tetap ada batasannya sampai si anak itu maksimal berusia 25 tahun," bebernya.
Masih dikatakannya, peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari pegawai swasta, pegawai negeri sipil (PNS), maupun aparatur negara semisal TNI dan Polisi, tentunya dapat menanggung jaminan kesehatan hingga maksimal empat orang anggota keluarga yang terdiri dari istri, dan tiga orang anak kandung maupun anak angkat yang secara sah diakui oleh negara.
Sumber: