Realisasi Pajak KPP Pratama Curup Over Target Rp 224,3 Miliar

Realisasi Pajak KPP Pratama Curup Over Target Rp 224,3 Miliar

DOK/CE Nur Habib--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, menyebut bahwa realisasi pajak yang berhasil terhimpun sampai dengan Senin 26 Desember kemarin, sudah diangka Rp 224,3 miliar secara keseluruhan.

Dikatakan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kasi Penjaminan Kualitas Data, Nur Habib, jika realisasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yakni Rp 198 miliar setelah terjadi revisi target sebesar Rp 207 miliar untuk tahun 2022.

"realisasi pajak yang terkumpul sampai saat ini sudah over target, atau sudah sekitar 113 persen dari target sebesar Rp 198 miliar," sampainya.

Lebih lanjut Habib memaparkan, jumlah tersebut diperoleh dari 3 wilayah kabupaten yang dibawahi KPP Pratama Curup.

Diantaranya Kabupaten REJANG LEBONG total yang terhimpun sebanyak Rp 148,16 miliar, Kepahiang Rp 36,47 miliar dan Lebong Rp 39,74 miliar.

"Jumlah itu yang berhasil kita himpun sejak Januari sampai dengan Senin 26 Desember kemarin dan yang terbanyak dari Kabupaten REJANG LEBONG," katanya.

Habib menerangkan, pajak sendiri terdiri dari 4 jenis. Diantaranya PPh non migas Kabupaten REJANG LEBONG Rp 59,75 miliar, Kepahiang Rp 14,44 miliar dan Lebong Rp 16,51 miliar.

Lalu untuk PPN Kabupaten REJANG LEBONG Rp 81,14 miliar, Kepahiang Rp 21,73 miliar dan Lebong Rp 18,15 miliar.

Kemudian pajak lainnya (PL) untuk Kabupaten REJANG LEBONG Rp 7,04 miliar, Kepahiang Rp 8,17 juta dan Lebong nihil.

Selanjutnya jenis pajak yang terakhir pajak perhutanan, perkebunan dan pertambangan (PBB) untuk REJANG LEBONG Rp 231,08 juta, Kepahiang Rp 283,23 juta dan untuk Lebong Rp 5,07 miliar.

"Itulah update data hasil realisasi pajak yang sudah terhimpun di KPP Pratama Curup," jelasnya

Masih dikatakannya, meskipun sampai hari ini penerimaan pajak masih terus berjalan dan akan bertambah tentunya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) yang merasa belum melaksanakan kewajiban pajaknya, agar segera menyetorkan ke KPP Pratama Curup.

"Sekalipun sudah over alias melampaui target, tetap penerimaan pajak dari wajib pajak masih berjalan dan diterima," tandasnya.

Sumber: