Syarat dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Cek Disini!
ILUSTRASI/NET--
Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.
Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:
- Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).
- Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.
- Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
- Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Pencetakan STNK dan BPKB.
Sumber: