Syarat dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Cek Disini!

Syarat dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB, Cek Disini!

ILUSTRASI/NET--

Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu

Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

BACA JUGA:PAW Dewan Asal Perindo di Proses DPP

BACA JUGA:Pendaftaran PMB SPAN-PTKIN IAIN Curup Segera Dibuka

Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Untuk mengganti warna mobil di STNK dan BPKB, Kamu perlu mengikuti syarat dan langkah penerbitan BPKB dan STNK, cek dibawah ini:

Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK 

Setelah megetahui biaya ganti warna cat mobil di STNK, kamu perlu mengetahui syarat-syaratnya.

Ketika melapor, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang wajib dibawa.

BACA JUGA:TMS Bisa Lulus Passing Grade PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

BACA JUGA:Kadis Disdukcapil Definitif di Lebong Tunggu SK Kemendagri

Beberapa berkas yang diperlukan dalam proses ganti warna STNK mobil adalah sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
  • STNK asli.
  • BPKB asli. 
  • Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).
  • Surat surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Miris Bocah 6 Tahun Dicabuli. Pelakunya Miris...

BACA JUGA:Sejumlah Sekolah Belum Ambil Seragam Gratis

Sumber: