Pagu ADD dan DD di Lebong Naik, Segini Besarannya !!
DOK/CE Heruu Dana Putra--
Seperti pengajuan DD dan ADD yang dilakukan desa, kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan perekaman Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
"Setelah itu Desa bisa mengurus untuk melakukan pencairan DD dan ADD nya," tuturnya.
Sementara untuk penyaluran DD maupun ADD lanjut Herru, masih seperti tahun-tahun sebelumnya jumlah atau nilai yang diterima masing-masing desa semuanya berbeda-beda.
BACA JUGA:Sst.. Dewan Jaring Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Wanita Berparas Cantik Ngaku Pencandu Sabu
Nantinya akan dihitung seperti jarak Desa dari pusat kota, jumlah penduduk, luas wilayah serta yang lainnya.
"Untuk besaran yang nantinya akan didapat masing-masing desa yang belum dilakukan penghitungan," tutupnya.
Sumber: