Polsek BU Tangkap 2 Pencuri Meresahkan, Orang Tua Pelaku Sudah 'Angkat Tangan'
HABIBI/CE Kapolres saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian di wilkum Polsek BU.--
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP meskipun keduanya masih berstatus anak dibawah umur.
BACA JUGA:Warga Tewas dengan Leher Terikat, Ini Korbannya...
BACA JUGA:Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara
"Berdasarkan pasal itu, keduanya terancam ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: