Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

DOK/CE AKP Sampson Sosa Hutapea SIK--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong saat ini masih mendalami keterlibatan SU (37) dan TR, terduga pelaku pembunuhan Mini (40) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada Selasa 31 Januari lalu.

Untuk sementara, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP.

"Berdasarkan pasal itu, kedua pelaku ini terancam 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Namun nanti, putusan tergantung dari pengadilan berapa yang diputuskan," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK.

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Kasat keduanya juga belum pernah dihukum penjara atau bukan residivis. Meskipun demikian, namun sebut Kasat terhadap pelaku juga masih akan terus didalami.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Pembunuh IRT

BACA JUGA:Dua Pembunuh IRT Ditangkap, Ternyata Masih Tetangga Desa

Apalagi sebelum membunuh, pelaku melakukan pencurian petai di kebun korban.

"Masih kita dalami kasusnya, apakah mereka ini juga terlibat pencurian. Karena dari informasi masyarakat, saat ini sedang marak-maraknya kasus pencurian terutama pencurian tanaman yang meresahkan masyarakat," sampainya.

Diberitakan sebelumnya, krang dari 1 X 24 Jam, Tim 45 Satreskrim dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 pelaku pembunuhan Mini (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) yang terjadi pada Selasa 31 Januari.

Usut punya usut, pelakunya ternyata masih warga satu desa dengan korban.

BACA JUGA:Pergoki Maling Petai, IRT Tewas Bersimbah Darah

BACA JUGA:20 Koperasi Mati Suri

Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK bahwa dua pelaku yang diamankan yakni SU (37) dan TR (28).

"TR diamankan lebih dulu dan pelaku menyerahkan diri pada Rabu pagi. Dimana sebelumnya tim gabungan ke rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di rumah yang diketahui pada saat itu pelaku menuju ke Polsek PUT untuk menyerahkan diri. Dari situ, kemudian petugas langsung menuju ke Polsek dan langsung mengamankan pelaku," ujar Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis 2 Februari.

Sumber: