Hati-Hati... Modus Minta Hotspot Taunya Jambret

HABIBI/CE Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penjambretan, Senin (13/2).--
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jika pelaku bukan merupakan residivis.
Dimana perbuatan itu dilakukan, karena motif ekonomi. Namun apapun itu, tidak dibenarkan.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: