Soal Randis Pimpinan Dewan, Surya Minta Ajukan Sesuai Aturan

Soal Randis Pimpinan Dewan, Surya Minta Ajukan Sesuai Aturan

DOK/CE Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya ST.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST meminta pihak Sekretariat DPRD Rejang Lebong untuk mengajukan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dinas (Randis) unsur pimpinan DPRD Rejang Lebong sesuai dengan nomenklatur.

Pasalnya dalam nomenklatur itu jelas mengatur mengetahui Nopol dari Randis Pimpinan dewan.

"Dealer itu memang pada awal ini, mengeluarkan nopol dengan series pada umumnya, yakni 4 digit, namun memang dari kita harus mengajukan pada samsat terkait dengan Nopol yang disesuaikan dengan nomor rangka, sebagaimana diatur dalam nomenklatur," sampainya.

Dikatakannya, jika sesuai dengan nomenklatur, jika Nopol Ketua DPRD Rejang Lebong ada pada BD 3 K, Wakil Ketua I pada BD 6 K, dan Wakil Ketua II BD 7 K, namun jika masih berpatokan pada Nopol Lama bisa saja, namun disayangkan nantinya kerja dua kali.

BACA JUGA:Nopol Randis Baru Unsur Pimpinan DPRD Diganti, Ini Kata Sekda..

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Ujung-ujungnya Pria di Sumsel Ini Nikahi 2 Gadis Sekaligus!

"Inikan Randis nya unit baru, sebaiknya, kita ajukan sesuai dengan nomenklatur, sehingga tidak kerja dua kali," terangnya.

Pada intinya, pihaknya menerima Randis pimpinan dewan tersebut, dengan mekanisme nopol yang memang sesuai dengan aturan dan nomenklatur tersebut, dimana dalam hal ini dirinya akan berkoordinasi dengan sekretariat, nopol apa yang diajukan mereka, sesuai dengan  anggaran yang dimiliki sekretaris dalam pergantian nopol tersebut.

"Kita juga belum tahu ini nopol berapa yang diajukan, namun jika bisa anggaran rasanya sudah tersedia," pungkasnya.

Sumber: