Dikbud Harapkan Sekolah Laksanakan Perbup 17 tahun 2021

Dikbud Harapkan Sekolah Laksanakan Perbup 17 tahun 2021

ILUSTRASI/NET Generasi anti korupsi (sumber foto by google, 16/02/23)--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengharapkan seluruh sekolah bisa menjadi penyelenggara pendidikan anti korupsi di setiap sekolahnya.

Diharapkan masing - masing untuk bisa menanamkan karakter siswa untuk tidak menjadi generasi penerus bangsa yang melakukan tindakan korupsi.

Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Rejang Lebong nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggara Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Rezza Pahlevi SH MM melalui Kasi Kurikulum SMP Dikbud Rejang Lebong Eni Suryani MPd bahwasanya pendidikan anti korupsi tersebut sudah disampaikan kepada pihak sekolah sejak tahun ajaran 2021/2022 lalu.

"Kalau masalah sekolah sebagai penyelenggara pendidikan anti korupsi sudah kami disampaikan sejak tahun ajaran 2021/2022 lalu, akan tetapi untuk tahun ini karena adanya kunjungan dari pihak Inspektorat pada Rabu (15/2) kemarin di kantor Dikbud Rejang Lebong untuk mengingatkan kembali pihak sekolah agar selalu melaksanakan program tersebut," ujar Eni.

BACA JUGA:SDN 77 Rejang Lebong Promosikan Sekolah ke TK

BACA JUGA:SD Ini Lokasinya Tidak Strategis dan Kurang Diminati

Dikatakan Eni pada penerapan pendidikan anti korupsi di setiap sekolah tersebut biasanya berupa menyampaikan ketika sedang pelaksanaan upacara di setiap hari Senin, dan juga penerapan berupa Kantin Kejujuran.

"Yang pastinya perbup tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 kemarin dan saat ini perlu selalu kita ingatkan kembali agar pihak sekolah tetap melaksanakan pendidikan anti korupsi tersebut, karena melalui pendidikan tersebut diharapkan bangsa Indonesia khususnya warga kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

Sumber: