Soal Laporan Eks Karyawan PDAM, 8 Orang Saksi Diperiksa Polisi
NICKO/CE Eks karyawan PDAM saat mendatangi Tipidter Polres Kepahiang.--
Bahwa memang pihaknya telah melaporkan management PDAM Tirta Alami yang diduga terlibat dengan delik laporan dugaan tidak membayarkan gaji para tenaga kerja atas dasar Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo UU No. 11 Tahun 2020 JO Perpu No. 2 tahun 2002 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja.
"Laporan yang kami layangkan bukan ditujukan untuk satu orang saja, namun ditujukan untuk seluruh pihak direksi yang terlibat mulai dari tahun 2017 sampai dengan saat ini," ujar Hartanto.
BACA JUGA:Pemain Keyboard 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya...
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL
Dimana berdasarkan pasal yang digugatnya ungkap Hartanto, terduga pelaku terancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun pidana penjara.
Dimana laporan ini terpaksa dilayangkan lantaran 20 eks mantan karyawan yang sudah terlanjur naik pitam kepada pihak management PDAM, lantaran sampai saat ini tunggakan gaji mereka tidak kunjung dibayarkan.
"Untuk ancaman hukuman paling ringannya 1 tahun dan maksimalnya 4 tahun. Namun tentu berapa putusannya nanti persidangan yang akan menentukan. Untuk itu kami akan terus berproses melanjutkan laporan kami hingga ada titin terangnya," ucap Hartanto.
Sementara itu diungkapkan Plt Dirut PDAM Arminsyah SE, jika dirinya tak mau berkomentar banyak terhadap laporan yang dilakukan para eks karyawan PDAM tersebut.
BACA JUGA:Infonya Ada Pemutihan Pajak?
BACA JUGA:Meresahkan, Polsek BU Pensiundinikan Preman Kampung
Dimana dirinya mengatakan, bahwa pihaknya berusaha akan kooperatif jika memang ada pemanggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Saya tidak mau banyak bicara, karena semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum PDAM," singkatnya.
Sumber: