Meresahkan, Polsek BU Pensiundinikan Preman Kampung

Meresahkan, Polsek BU Pensiundinikan Preman Kampung

Kapolres AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha A Ginting dan Kapolsek BU, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos saat melaksanakan press release. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - SE (50) dan BA (25) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) ditangkap Polsek Bermani Ulu. Ini atas ulah keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan jika pelaku ini diamankan di 2 lokasi berbeda. Pelaku pertama yang diamankan yakni SE.

BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Olahraga Bersama Forkopimda

BACA JUGA: Awasi Pergaulan Anak

"SE diamankan lebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan. Jika aksi tersebut Dilakukan SE bersama dengan BA. Hingga akhirnya, BA juga berhasil diamankan oleh Polsek Bermani Ulu," ujar Kapolres dalam press releasenya, Sabtu (25/2). 

BACA JUGA:Peredaran Pil Hexymer Mengkhawatirkan, Sudah 7.000 Butir Disita Polisi

BACA JUGA:Pelajar SMP Diperkosa Pacar

Sementara itu Kapolsek BU, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos menambahkan jika pelaku yang diamankan ini terkenal sebagai preman kampung. Bahkan pada saat kejadian, korban memergoki pelaku melakukan pencurian namun pelaku justru melanjutkan aksi dan mengancam korbannya untuk tidak melaporkan perbuatannya. 

"Pelaku ini preman kampung dan terkenal meresahkan. Oleh karena itu, kami pensiundinikan preman kampung ini," tandasnya 

Sumber: