Soal Kontroversi Pengumuman PPPK Guru, Kepala BPKSDM Beri Penjelasan

Soal Kontroversi Pengumuman PPPK Guru, Kepala BPKSDM Beri Penjelasan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto SE--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto SE angkat bicara berkaitan dengan pengumuman pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang sempat menuai kontroversi.

Ini karena pengumuman PPPK guru tersebut tidak sesuai dengan formasi awal.

Dikatakan Kaban, jika pengumuman PPPK guru sepenuhnya kewenangan dari Kemendikbud Ristek RI.

“Kita tahu, pengumuman PPPK guru sempat menuai kontroversi karena tidak sesuai dengan formasi awal. Namun kita tegaskan, pengumuman PPPK guru bukan kewenangan kita (BKPSDM, red) namun Kemendikbud Ristek RI,” ujar Kaban kepada CE, Selasa (14/3).

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru Timbulkan Kontroversi, Diduga Tidak Sesuai dengan Formasi

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Jam Operasional Dibatasi

Kalaupun ada sanggahan atau ketidakpuasan peserta PPPK guru, kata Kaban peserta diberikan kewenangan untuk memberikan sanggahan dan sanggahan tersebut hanya bisa dilakukan oleh peserta PPPK itu sendiri melalui account masing-masing.

“Untuk jadwal masa sanggah sampai tanggal 12 Maret kemarin pasca pengumuman. Setelah masa sanggah, tanggal 13 sampai 19 Maret Kemendikbud Ristek melakukan pengelolaan hasil sanggah. Dan jika tidak ada perubahan tanggal 19 Maret pengumuman PPPK pasca masa sanggah,” sampainya.

Sementara itu, untuk rekrutmen PPPK guru ini kata Kaban pihaknya diberikan kewenangan oleh Kemendikbud Ristek.

Dalam prosesnya, hingga proses penilaiannya dilakukan kepala sekolah, pengawas dan guru senior. Yang kemudian dari hasil penilaian tersebut dirangkum dan di serahkan kepada BKPSDM dan Dikbud Rejang Lebong.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Ini Kasusnya..

BACA JUGA:Ini Cerita Pemecatan Anggota Polres..

“Yang kemudian dari disitu, penilaian mengutamakan senioritas dan penilaian yang lebih baik. Nah dari situ, kemudian pada saat pengumuman menjadi kewenangan dari pusat begitupun dengan adanya perubahan formasi,” katanya.

Terkait persoalan demikian, sebut Kaban ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong namun juga terjadi di daerah lain.

Sumber: