Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Jam Operasional Dibatasi

Tempat Hiburan Malam Tetap Beroperasi Selama Ramadhan, Jam Operasional Dibatasi

ADIT/CE Mediasi pihak pengelola tempat hiburan malam bersama Satpol PP Lebong, Jumat (10/3) lal--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Sejumlah pengelola tempat hiburan malam mulai dari cafe, tempat karaoke serta hiburan lainnya yang berada di Kabupaten Lebong meminta kepada Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat mengizinkan tempat hiburannya bisa beroperasi selama bulan ramadhan berlangsung.

Bahkan sejumlah pengelola hiburan malam tersebut berjanji akan mematuhi segala ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan.

Seperti yang disampaikan Yan Boa salah seorang pengelola tempat hiburan malam, ia mengatakan jika usaha karaoke yang dimilikinya itu memiliki sejumlah karyawan dan keluarga yang harus di hidupi.

Apalagi menurutnya menghadapi lebaran Idul fitri tahun ini akan banyak kebutuhan yang meningkat serta harus dicukupi.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Buat KTP Digital

BACA JUGA:Ada 146 ODGJ, Terbanyak di Kecamatan Kepahiang

“Pada intinya mediasi yang kami lakukan kepada Satpol PP ini meminta agar kiranya usaha kami diizinkan selama bulan suci Ramadhan, kami janji akan tetap menjaga agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah,” katanya.

Selain itu tambah Yan, untuk menyakinkan agar usaha hiburan malamnya tetap beroperasi, pihaknya juga menawarkan beberapa opsi ketentuan terkait hal tersebut diantaranya pihaknya berjanji akan buka setelah shalat tarawih atau dari pukul 21.00 WIB, dan wajib tutup pukul 24.00 WIB. Setelah itu berjanji untuk tidak menjual minuman keras (miras) atau sejenisnya selama bulan ramadhan.

“Opsi yang tawarkan ini agar kiranya bisa disepakati oleh Pemerintah, dan jika salah satu dari kami (pengelola usaha, red) melanggar ketentuan tersebut maka kami siap ditindak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Andrian Aristiawan SH melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Bambang Iryanto SM menanggapi jika berdasarkan Perda tahun 2020 pasal 9 tentang hiburan malam selama bulan ramadhan berlangsung sebenarnya wajib ditutup.

BACA JUGA:Proyek Jalan Dua Jalur Diusulkan 2024

BACA JUGA:Kendaraan Sudah Dapat Melintasi, Waspada Jalan Licin

Hal ini diakuinya sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pada dasarnya kita (Satpol PP, red) sepenuhnya tidak bisa mensepakati apa yang sudah disampaikan oleh pihak pengelola hiburan malam, karena ketentuan itu sebelumnya sudah tercantum dalam Perda dan harus di pedomani,” ungkap Bambang.

Sumber: