Ini Sanksi Jika ASN Nambah Libur

Ini Sanksi Jika ASN Nambah Libur

DOK/CE Yusran Fauzi ST--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hampir seluruh masyarakat saat ini tengah menikmati masa libur lebaran, tidak terkecuali kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST kembali mengingatkan seluruh ASN mulai dari pejabat maupun staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, yang melaksanakan cuti bersama tidak menambah hari libur.

“Dalam kesempatan ini sekali lagi kami imbau dan minta kepada rekan-rekan ASN dan juga para tenaga kerja sukarela (TKS) agar jangan menambah masa libur lebaran yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Dijelaskan Sekda, sesuai surat edaran dari Pemerintah Pusat para ASN dilarang menambah libur atau cuti pasca lebaran.

Sebab para ASN sudah diberi libur yang cukup panjang, selama kurang lebih 8 hari terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 26 April 2023 mendatang.

“Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Jadi sebenarnya tidak ada alasan menambah libur lagi. Harusnya semua ASN bisa mengerti itu,” ujarnya.

Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tetap menambah libur di kemudian hari.

Sanksi tegas itu berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada ASN bersangkutan.

“Sanksi sesuai aturan disiplin yakni teguran. Namun teguran ini akan berpengaruh terhadap kinerja ASN itu sendiri,” ungkapnya

Lebih jauh Sekda menambahkan, oleh sebab para ASN di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong dapat mematuhi serta memaklumi aturan dan edaran yang berlaku sebagaimana mestinya. 

Sumber: