Fantastis! TKD Rp 610 Miliar Masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong
DOK/CE Kantor KPPN Curup.--
“Kemudian selanjutnya DJPK akan menerbitkan nota dinas rekomendasi penyaluran TKD untuk disampaikan ke DJPb untuk pelaksanaan pencairan dana transfer ke daerah. Kalau tahun anggaran sebelumnya, KPPN tetap melakukan proses verifikasi dokumen syarat untuk penyaluran DAK fisik dan DD,” tukasnya.
BACA JUGA:
- Hari Ini Pelayanan Buka, KPPN Tunggu Pengajuan DD 17 Desa
- 2 Desa Gagal Cairkan DD Tahap II, KPPN: Tahap III Jangan Terulang
Sumber: