Stttt ! Plat Merah juga Nikmati Pemutihan Pajak?
Dok/CE Mobnas dilingkungan Sekretariat Pemkab.--
“Tujuannya supaya masyarakat lebih sadar dan patuh untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar PKB yang dimiliki,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, program pemutihan PKB ini akan digelar selama empat bulan. Yang mana dimulai sejak 2 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023mendatang.
“Pemilik kendaraan sangat kami anjurkan untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik mungkin,” tandasnya.
BACA JUGA:
- Hari Pertama Pemutihan Pajak, Warga Antusias ikuti Program
- Program Pemutihan Pajak Hingga Desember, Khusus Roda Dua
Sumber: