Stttt ! Plat Merah juga Nikmati Pemutihan Pajak?

 Stttt ! Plat Merah juga Nikmati Pemutihan Pajak?

Dok/CE Mobnas dilingkungan Sekretariat Pemkab.--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Kabupaten/Kota se Bengkulu termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.

Bahkan informasinya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut juga berlaku bagi kendaraan plat merah alias kendaraan dinas (Randis).

Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno yang diwawancara wartawan membenarkan hap tersebut.

BACA JUGA:

“Pemutihan PKB yang di adakan oleh Pemprov tahun ini bukan hanya berlaku bagi kendaraan umum saja, tapi juga berlaku bagi Randis alias plat merah,” sampainya.

Diakuinya, untuk di Kabupaten Rejang Lebong tercatat banyak Randis yang belum melunasi alias menunggak pajak kendaraan tahunan.

“Kalau update terbarunya berapa Randis yang belum membayar pajak saya belum lakukan pengecekan lagi, karena harus bongkar data,” ujarnya.

Namun untuk data per 19 Januari lalu, lanjut dia, Randis yang belum membayar pajak pada periode tahun 2022 terdapat sebanyak 106 unit. Sambung Ananto, adapun untuk R2 tercatat ada sebanyak 72 unit dan R4 ada sebanyak 34 unit.

“Jumlah unitnya banyak R2 tapi besaran tunggakannya lebih besar R4,” ujarnya.

BACA JUGA:

Sementara itu lanjutnya, untuk randis yang patuh dan sudah membayar pajak di tahun 2022 lalu ada sebanyak 777 unit.

Dengan total penerimaan pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 997 juta.

Lebih jauh Ananto menjelaskan, program ini direalisasikan sebagai upaya pemerintah mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk menarik minat masyarakat agar patuh membayar PKB tidak terkecuali Randis alias plat merah di jajaran pemerintah.

Sumber: