KP2 Harapkan Tidak Terjadi Permainan pada PPDB Tahun Ini

KP2 Harapkan Tidak Terjadi Permainan pada PPDB Tahun Ini

Hammadi--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Selain dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru juga mendapat perhatian dari Komunitas Peduli Pendidikan (KP2) Rejang Lebong yang merupakan komunitas para guru dan tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

 Ketua Hamadi MPd meminta agar penyelenggaraan PPDB tahun ini mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PPDB beserta aturan turunan lainnya yang menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan.

"Belajar dari pengalaman PPDB tahun sebelumnya diduga masih banyak terjadinya pelanggaran aturan yang menimbulkan  keluhan di masyarakat, seperti calon siswa yang berdomisili di Zona terdekat dengan sekolah tertentu tidak diterima disekolah tersebut, hal ini disebabkan oleh banyaknya calon siswa yang pindah kartu keluarga ke zona sekolah yang dituju, dan diduga adanya terjadi praktek jual beli bangku, mal administrasi atau rekayasa data, dan siswa titipan orang-orang tertentu," ujar Hammadi.

BACA JUGA:

Dikatakan Hammadi, mereka berharap agar pihak-pihak terkait dapat bertindak tegas apabila ada sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran dalam proses PPDB tersebut.

"Kami akan melakukan pemantauan terhadap semua proses yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah penyelenggara dan KP2 Rejang Lebong juga akan membuka Posko Pengaduan PPDB bagi masyarakat yang merasa kecewa pada saat pelaksanaan," jelas Hammadi.

Sementara itu Hammadi menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan jika adanya ditemukan pelanggaran akan tetapi pengaduan harus didukung oleh bukti dan data yang akurat.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang coba-coba bermain dalam proses PPDB," tegasnya.

BACA JUGA:

Sumber: