Tengah Bermasalah, Laboratorium RSUD Tetap Beroperasi, Rheyco: untuk Pemeriksaan Pasien
Rheyco Victoria--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong yang saat ini tengah diusut pihak penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Dimana lantaran terdapat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunannya. Hingga saat ini laboratorium masih digunakan dan beroperasi sebagaimana umumnya.
Demikian disampaikan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr Rheyco Victoria Sp An yang dikonfirmasi wartawan CE di Curup kemarin.
"Laboratorium kita cuma ada satu dan sampai saat ini masih beroperasi," ucapnya.
Lanjut Rheyco, laboratorium tersebut digunakan sesuai dengan SOP sebagaimana laboratorium itu difungsikan dan dimanfaatkan. Diantaranya digunakan untuk pemeriksaan pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.
"Seperti umumnya laboratorium rumah sakit, itu kita gunakan untuk kegiatan pemeriksaan pasien-pasien sakit," bebernya.
Kemudian laboratorium itu juga, kata dia, digunakan sebagai tempat bank darah untuk pasien-pasien yang membutuhkan.
Selain itu sambung Rheyco, ketika masa-masa adanya pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, laboratorium itu juga digunakan sebagai tempat penanganan kasus Covid-19 yang terjadi di Rejang Lebong.
"Kala itu laboratorium dipakai untuk penanganan Covid-19 yang sempat melanda," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada bangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong turut memberikan tanggapan.
Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menjelaskan bahwa, sebelum akhirnya dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat, sebelumnya proyek pembangunan Gedung Laboratorium RSUD tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Informasi yang saya peroleh dari PPK nya pada saat itu, dengan dokumen yang ada sudah pernah dilakukan audit dengan BPKP," ungkapnya.
Sekda menuturkan, bahkan informasi dari PPK kala itu audit yang dilakukan BPKP terlaksana pada saat akan dilakukan pembayaran terhadap proyek Gedung Laboratorium.
Menurut Sekda, jika memang pasca dilakukan pemeriksaan alias audit BPKP itu pada akhirnya ditemukan adanya kejanggalan, maka Pemkab Rejang Lebong akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Sumber: