Kerjasama Aplikasi E-Mosi Caper, Hak Anak dan Istri Terjamin

Kerjasama Aplikasi E-Mosi Caper,  Hak Anak dan Istri Terjamin

Bobby H Santana --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Curup.

Kerjasama tersebut terkait penggunaan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian (E-Mosi Caper).

Kabag Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Bobby H Santana SSTP mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten I ini merupakan pembahasan kerjasama implementasi aplikasi E-Mosi Caper pasca perceraian.

""Baru saja kami rapat pembahasan berkenaan penerapan aplikasi E Mosi Caper bersama dengan Pengadilan Agama," sampainya.

Dijelaskannya, aplikasi E-Mosi Caper adalah aplikasi untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

"Tidak hanya bagi kalangan ASN saja tetapi juga seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:

Adapun penerapan aplikasi ini, sebut Bobby, bertujuan untuk melindungi perempuan khususnya anak tapi juga tetap memperhatikan para mantan suami agar melaksanakan kewajibannya.

"Supaya anak tetap mendapat haknya sekalipun sudah masuki masa pensiun," jelasnya.

Ia menuturkan, bagi si anak aplikasi E-Mosi Caper ini ketika terjadi perceraian bisa terus menjamin mendapatkan nafkah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama.

Melalui aplikasi, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami yang status pekerjaannya sebagai ASN akan dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.

"Kalau sekarang, aplikasi ini masih berlaku bagi pegawai negeri, tapi diharapkan nantinya juga bisa berlaku bagi masyarakat luas," bebernya.

Masih dikatakan Bobby, Pemkab Rejang Lebong mengapresiasi salah satu inovasi dari Pengadilan Agama ini.

Sebab dengan adanya E-Mosi Caper ke depan hak-hak nafkah istri dan anak pasca perceraian bagi ASN bisa lebih diperhatikan sesuai dengan putusan Pengadilan Agama. 

Sumber: