Kasus Guru Dianiaya Wali Murid Hingga Mata Pecah, Begini Pernyataan Sikap PGRI Bengkulu
IST/CE Screenshot Pernyataan sikap PGRI Provinsi Bengkulu.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu, memberikan penyataan sikap atas kasus penganiayaan yang dialami Zaharman (58), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong pada Senin 1 Agustus 2023.
Mirisnya, pelakunya adalah AR (45) yang tidak lain merupakan wali murid dari sekolah tersebut.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr H Haryadi SPd, MM, M Si tersebut ada poin, diantaranya :
1. Mengutuk keras Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Wali Murid di SMA Negeri 7 Rejang Lebong terhadap salah Seorang Guru Olahraga di sekolah tersebut yang mengakibatkan pecahnya bola mata sang Guru dan telah mengakibatkan matanya cacat seumur Hidup
BACA JUGA:
- LENGKAP!! Begini Kronologis Kejadian Penganiayaan Guru Versi Sekolah, Pelaku Sempat Dicegah Masuk
- Guru SMA Dianiaya, GP Ansor Rejang Lebong Ngaku Prihatin
2. Meminta kepada pihak Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan sesuai isi MoU antara Bapak Kapolri dengan Ketua Umum PB PGRI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Bapak Kapolda dengan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, tentang Jaminan Keamanan dan Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Pihak berwajib kiranya segera dapat menangkap dan menghukum Pelaku.
BACA JUGA:
- Pemuda Muhammadiyah Kutuk Keras Aksi Penganiayaan Guru SMA di Rejang Lebong
- Tegur Siswa Merokok, Guru SMA di Rejang Lebong Dianiaya
4. Mendesak agar siapapun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan baik yang dibuat pemerintah ataupun yang di buat pihak sekolah dalam rangka penegakkan disiplin ataupun untuk peningkatan mutu dan kwalitas pendidikan untuk mendapatkan hukuman setimpal.
Sumber: