Polisi Selidiki Dugaan Korupsi 2 Desa di Lebong

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi 2 Desa di Lebong

Dok/CE Kantor Satreskrim Polres Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dua desa yang berada di Kecamatan Bingin Kuning saat ini tengah diselidiki oleh Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.

Mereka diselidiki karena diduga terlibat penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dua desa itu yakni desa Bungin dan desa Pungguk Pedaro.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo S t r K  mengatakan kedua desa yang diduga terindikasi korupsi dalam peraka DD ADD Desa Bungin yakni mark up harga barang, bangunan tidak sesuai spesifikasi serta adanya indikasi Spj fiktif.

Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah pada pengelolaan DD ADD tahun 2017 dan 2018. Sedangkan untuk Desa Pungguk Pedaro indikasi awal kerugian negara mencapai Rp 600 juta.

Kerugian ini berasal dari honor perangkat desa yang tak dibayar, serta indikasi pekerjaan yang dipalsukan pada tahun 2022.

BACA JUGA:

"Kita juga saat ini meminta Inspektorat Daerah untuk menghitung realisasi belanja serta realisasi anggaran pada 2 desa yang sedang diselidiki tersebut," kata Kasat.

Menurut Kasat, untuk penetapan tersangka terhadap kedua desa itu belum bisa dipastikan, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

"Yang jelas kita menunggu hasil audit dahulu, baru nanti tahu ke mana arah penyelidikan selanjutnya," ucap Kasat.

Lebih lanjut dalam pengembangan perkara juga pihaknya telah memeriksa belasan saksi untuk memberikan keterangan. Termasuk para mantan perangkat dan mantan kepala desanya.

"Kalau semua saksi sudah kita periksa, tinggal lagi menunggu hasil investigasi Inspektorat," singkatnya.

BACA JUGA:

Sumber: