Pertama di Provinsi Bengkulu, KPK Edukasi Desa Antikorupsi Desa Suban Ayam

Pertama di Provinsi Bengkulu, KPK Edukasi Desa Antikorupsi Desa Suban Ayam

ARI/CE Kegiatan edukasi bimtek desa antikorupsi di Desa Suban Ayam, Kamis kemarin.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) program Desa Anti Korupsi di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang, pada Kamis (27/7) kemarin.

Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi MM yang diwawancarai wartawan mengatakan, program desa antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK RI ini jelas sangat positif, baik dan mengedukasi khususnya bagi Desa Suban Ayam.

"Tidak lupa kita bersyukur, kemudian kami dari pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan mengapreasi yang tinggi terhadap apa yang dilakukan oleh KPK RI dan pihak terkait di Desa Suban Ayam ini. Karena kegiatan atau program ini sangat positif dan baik, serta diharapkan bisa menyebar ke Desa-Desa lain di 122 Desa," sampainya.

BACA JUGA:

Menurut Bupati, seperti diketahui desa memiliki anggaran yang luar biasa besar yakni yang bersumber dari dana desa (DD).

Sehingga dalam penggunaannya, anggaran itu harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai dengan asas manfaat yang telah di musyawarahkan.

"Oleh karena itu artinya, ketika nominal nilai anggarannya di atas Rp 200 juta itu kan harus melalui lelang/tender/LPSE. Sementara yang ada di desa ini tidak, nah dengan adanya Bimtek ini diharapkan menjadi pedoman perangkat desa dalam mempergunakan anggaran itu," terangnya.

Lanjut Bupati, ketika seorang pejabat itu bekerja sesuai dan berlandaskan aturan, maka ia akan terselamatkan.

"Ketika kita berusaha tidak melakukan pelanggaran itu, kita semua ada bedanya, terutama kita ke depankan hati nurani kita. Persoalan itu selalu ada saja, makanya kita hadir duduk sebagai pemimpin baik itu di desa ya untuk menuntaskan persoalan itu," tutur Bupati.

Terpisah, Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Peran Serta Masyarakat pada KPK RI, Fries Mount menerangkan, tujuan dilaksanakannya program desa antikorupsi ini berdasarkan amatan banyaknya kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan DD oleh pejabat desa, sejak DD ini diluncurkan pada tahun 2012 lalu.

"Di sini kami lebih peka karena sejak tahun 2012 DD itu diluncurkan, kasus korupsi di desa terus meningkat, sehingga akhirnya KPK membuat program ini sebagai bentuk pencegahan dan mengedukasi terhadap aparatur desa," ujarnya.

Desa Suban Ayam merupakan desa pertama dan satu-satunya desa di Provinsi Bengkulu yang akhirnya ditunjuk sebagai desa antikorupsi.

"Ada sebanyak 22 desa tahun ini yang kita lakukan dalam program desa antikorupsi dan salah satunya Suban Ayam. Kenapa Suban Ayam, karena memang awalnya ada usulan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi lalu naik ke KPK," bebernya.

Ada beberapa indikator penilaian dalam desa antikorupsi, Fries menyebutkan, antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal desa setempat.

Sumber: