DD 6 Desa Ini Terancam Dibekukan. Mengapa?

DD 6 Desa Ini Terancam Dibekukan. Mengapa?

Samirudin--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong menyebut  6 desa lagi dari 94 desa di Kabupaten Lebong hingga saat ini belum mengajukan dokumen berkas syarat pengajuan 40 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.

Di sisi lain, diketahui batas terakhir berkas pengajuan desa sampai tanggal 18 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Reko Haryanto S Sos M Si melalui Kabud PMD, Samirudin SH.

"Kami mengimbau 6 desa yang belum pengajuan agar segera menyampaikan dokumen tersebut, karena batas akhir pengajuan desa bisa di proses PMD tanggal 18 Agustus," kata Samirudin.

Dia menegaskan, apabila dokumen persyaratan desa tidak diserahkan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka pengajuan desa tidak bisa lagi diproses. Artinya 40 persen DD dan ADD akan dibekukan dan tidak bisa cairkan.

BACA JUGA:

"Kalau dalam PMK batas air penyaluran ditenggat tanggal 24 Agustus, jadi kita minta masing-masing desa bersangkutan menyerahkan dokumen yang dimaksud ke Dinas PMD Lebong tanggal 18 Agustus. Selanjutnya baru proses pencairan di keuangan BKD Lebong," tegasnya.

Disebutkannya, adapun 6 desa yang belum pengajuan itu diantaranya, Desa Nangai Amen, Gandung, Gandung Baru kecamatan Lebong Utara. Kemudian, Desa Sebelat Ulu, Ketenong Jaya, dan Sungai Lisai kecamatan Pinang Belapis.

"Harapan kami penyaluran DD dan ADD tahap II bisa terserap 100 persen di bulan Agustus, sehingga salanjutnya desa bisa kembali menyiapkan dokumen persyaratan untuk tahap III," singkatnya.

BACA JUGA:

Sumber: