Soal Usulan Jaminan Badan Adhoc KPU, Berikut Kata Sekda..

Soal Usulan Jaminan Badan Adhoc KPU, Berikut Kata Sekda..

Yusran Fauzi --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkaitan dengan adanya usulan Badan Adhoc pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong yang meminta agar Badan Adhoc mendapat jaminan perlindungan kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan jika pihaknya akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut.

"Kaitan dengan usulan dari KPU untuk memberikan perlindungan kerja atau Jamsostek kepada Badan Adhoc itu akan kami pelajari dulu, apakah itu masuk di rencana NPHD mereka itu dipelajari dulu," sampainya.

BACA JUGA:

Sambungnya, karena posisi pengajuan mereka juga telah ada pengurangan sebelumnya.  Namun secara prinsip, siapa pemberi kerja maka itulah yang akan memberikan jaminan/asuransi kepada pegawainya.

"Pada dasarnya siapa yang memberikan pekerjaan, ya dialah yang akan bertanggungjawab. Termasuk juga perusahaan, kan tidak mungkin semua perusahaan itu balik ke Pemkab untuk memberikan jaminan," bebernya.

Dijelaskan Sekda, semisal pekerja bersangkutan termasuk dalam lingkup Pemkab Rejang Lebong, maka wajib Pemkab untuk menganggarkan dana untuk memberikan perlindungan Jamsostek.

Semisal ASN, RT/RW, perangkat desa.

BACA JUGA:

Namun jika diluar itu maka tidak ada kewajiban Pemkab untuk menanggungnya.

"Kalau pegawai itu masuk di struktur Pemkab itu akan diakomodir, sedangkan KPU itu tidak termasuk pegawainya," ucap Sekda.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Rejang Lebong, mengusulkan Badan Adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Linmas mendapat perlindungan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengatakan bahwa terkait hal tersebut, pihaknya bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong agar dapat memfasilitasi Badan Adhoc untuk mendapat BPJamsostek.

"Dimana ini juga telah tertuang dan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Buyono kepada wartawan, Senin kemarin. 

Sumber: