Polisi Gagalkan Penjualan Motor Hasil Penggelapan

Polisi Gagalkan Penjualan Motor Hasil Penggelapan

HABIBI/CE Polsek mengamankan BB motor hasil penggelapan.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Polsek Sindang Dataran Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Sabtu (19/8) malam sekira pukul 22.30 WIB berhasil menggagalkan penjualan motor Honda Revo BD 6637 YE hasil penggelapan yang terjadi di Desa IV Suku Menanti pada 12 Agustus 2023.

Kapolsek Sindang Dataran, Iptu M Dodi M mengatakan bahwa motor yang digelapkan itu diketahui milik Samsudin (59) warga Desa Suku Menanti, sedangkan pelakunya adalah AM warga Kecamatan Binduriang.

"Untuk TKP kejadian ini di Desa IV Suku Menanti, tepat di rumah korban," ujarnya.

Untuk kronologis kejadian ini, kata Kapolsek bermula saat pelaku AM datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan dibawa kondangan ke Kepahiang.

Karena sudah lama kenal, korbanpun langsung meminjamkan sepeda motor ke pelaku tanpa merasa curiga. Namun setelah 4 hari, pelaku juga tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:

Bahkan korban juga sudah mengkonfirmasi ke rumah dan keluarga pelaku namun motor tersebut beserta pelaku tak ditemukan.

"Atas dasar itulah kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sindang Dataran," sampainya.

Sementara itu, sebut Kapolsek bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (19/8) malam pihaknya mendapat informasi jika pelaku hendak menjual sepeda motor milik korban di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi.

"Setelah dapat informasi itu, kami langsung bergerak dan mendapati pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Negeri menuju arah Tanjung Aur. Kemudian mendapati itu, kami langsung menghentikan paksa motor. Namun pelaku berhasil kabur ke arah kebun-kebun sementara motor ditinggalkan pelaku di pinggir jalan dan langsung kami amankan ke Polsek. Untuk pelaku saat ini masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: