PMD Jadwalkan PAW Kades Kampung Baru, Pasca Berhalangan Tetap
ILUSTRASI/NET--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa pasca kepala desa (Kades) Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang berhalangan tetap (meninggal dunia, red) pada Rabu (23/8) lalu, ke depan bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang diwawancara wartawan.
"Karena kades bersangkutan baru saja meninggal dunia, maka ini nanti akan kita lakukan PAW," ucapnya.
Ia menjelaskan, ini berhubung masa jabatan almarhum Kades Kampung Baru masih panjang atau sekitar 3 tahun lagi.
"Karena masa jabatannya terbilang masih lama, kecuali kurang dari setahun lagi," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Batal Dilantik! Ini Kata Pemkab Soal Pilkades Kampung Jeruk
- :Kades Kampung Jeruk Batal Dilantik, Sengketa Pilkades Belum Usai
Lanjutnya, almarhum kala itu terpilih sebagai kades pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar pada tahun 2020 lalu yang diikuti oleh 56 desa dalam Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana artinya masa jabatan baru akan berakhir di tahun 2026 mendatang.
"Kecuali misal sisa masa jabatan almarhum kurang dari setahun lagi maka itu PAW, melainkan dilakukan dan diisi oleh penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk dari kalangan ASN," bebernya.
Bahkan apabila dalam kurun waktu 3 bulan pihak desa sudah siap untuk menggelar PAW, kata Suradi, maka tidak perlu menunggu 6 bulan.
Sambungnya, namun hal ini juga bergantung pada kesiapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Kampung Baru. Bukan didanai pemerintah daerah atau APBD.
"Anggarannya PAW itu nanti menggunakan dana APBDes, tidak ada bantuan anggaran dari Pemkab," sampainya.
BACA JUGA:
Masih dikatakan Suradi, jabatan kades untuk sementara waktu akan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Sumber: