Pendaftaran PPPK Dimulai, Pelamar Wajib Perhatikan Ini

Pendaftaran PPPK Dimulai, Pelamar Wajib Perhatikan Ini

DOK/CE Kantor Bupati Rejang Lebong.--

CURUP METROPOLIS, CURUPEKSPRESS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dimulai Rabu (20/9) hari ini, hingga 9 Oktober mendatang.

Dimana dalam perekrutan kali ini, Pemkab menyediakan 685 formasi PPPK Rejang Lebong yang meliputi 300 untuk jabatan fungsional tenaga pendidik. Serta sebanyak 339 formasi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 46 untuk jabatan fungsional tenaga teknis.

Untuk mendaftar atau melamar PPPK, para pelamar harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya soal pembatasan usia. Berdasarkan Pengumuman nomor 810/793/BID.II-BKPSDM/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023, pelamar PPPK memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat melamar serta pelamar harus warga negara indonesia (WNI).

Kemudian persyaratan umum lainnya yakni tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kemudian tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

BACA JUGA:

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK serta Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar PPPK juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan posisi yang dilamar. Persyaratan khusus ini terbagi dalam 3 jenis yakni bagi penyandang disabilitas, persyaratan khusus pelamar jabatan fungsional guru serta persyaratan khusus bagi pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Dimana detail soal persyaratan juga bisa dilihat dan didownload melalui link berikut : https://docs.google.com/document/d/1a6lf5sythnzKxYF9dWeziekhWplAyLQp/edit?usp=drive_link Sementara itu, terhitung mulai Rabu (20/9) pendaftaran seleksi PPPK mulai dibuka.

Ini berdasarkan pengumuman nomor 810/793/BID.II-BKPSDM/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan Menindaklanjuti Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 Hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tahun 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor : 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diumumkan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023," bunyi Pengumuman yang ditandatangani Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM pada Senin 18 September 2023.

BACA JUGA:

Sumber: