Bawa Ganja Dibungkus Koran, Pelajar SMA Dicokok Polisi

Bawa Ganja Dibungkus Koran, Pelajar SMA Dicokok Polisi

NICKO/CE Pelaku pengedar ganja saat mengikuti press rilis.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Lantaran diduga membawa ganja, AH (17) warga Kecamatan Kepahiang harus berurusan dengan pihak kepolisian. AH yang diketahui berstatus pelajar salah satu tingkat SMA tersebut kedapatan membawa ganja dalam bungkusan koran oleh Sat Resnarkoba Polres Kepahiang pada Selasa (19/9) sekira pukul 19.00 WIB.

Informasi terhimpun, AH diamankan Satres Narkoba di jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam tepatnya Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, polisi menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.

"AH kami amankan saat sedang berkendara di jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam. Dimana kami menemukan Narkotika jenis ganja seberat 35,95 gram yang disimpan oleh pelaku didalam celana, dan diselipkan diantara pinggang pelaku," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Todo Rio Tambunan STh MTh.

Kasat juga menerangkan, dari pengakuan pelaku saat di interogasi. Pelaku mengakui membeli barang haram itu dari seorang DPO berinisial YN (40), warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:

Selanjutnya mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah pesanan dari teman nya yang bernama DB dan GL, yang juga diketahui merupakan seorang DPO.

Tak hanya itu, AH juga mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan pelaku, bahwa ganja tersebut merupakan pesanan temannya. Dan akan diantarkan olehnya kepada kedua temannya itu. Dimana pesannya sebanyak Rp 300 ribu. Selain itu dari pengakuan AH, selain mengedarkan ganja, dirinya juga mengkonsumsi sabu," terang Kasat.

Kasat juga menerangkan, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 35,95, satu buah Celana Panjang warna abu abu, 1 unit Handphone merk iPhone 8 warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Revo FIT warna hitam dengan nopol BD 4850 GH.

"Untuk sejumlah barang bukti sudah kita amankan, dan perkara ini akan kita tindak lanjuti," jelas Kasat.

Dilanjutkan Kasat, Tsk AH juga diamankan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling Lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Dan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana dan Anak yang mengacu kepada hak hak anak.

"Sebagaimana yang disangkakan, kita tetap mengacu pada UU tentang narkotika," tutupnya. 

Sumber: