Syarat Kualifikasi yang Bisa Daftar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

Syarat Kualifikasi yang Bisa Daftar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

ILUSTRASI/NET--

NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Secara resmi dan tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Nunuk Suryani  selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, mengumumkan informasi perihal kualifikasi dan sertifikat yang harus dipenuhi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

 

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pelamar PPPK guru 2023 harus lulusan S1/D4 atau memiliki sertifikat pendidik.

Jika, calon PPPK 2023 mendaftar dengan sertifikat pendidik, maka harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

 

Akan tetapi, bagi pelamar jabatan guru yang tidak mempunyai sertifikat pendidik, tetap mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 yang dimiliki. Selain hal tersebut, berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 secara lebih lengkapnya:

BACA JUGA:

Syarat Daftar PPPK Guru 2023

1. Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidikan sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua.

 

2. Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.

 

3. Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris.

 

4. Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak bisa mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.

 

Kategori Pelamar PPPK Guru 2023

Prioritas Pelamar Umum

1. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud.

 

2. Guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

BACA JUGA:

 

Prioritas Pelamar Khusus

1. Pelamar prioritas:

pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Eks tenaga honorer kategori (eks THK-II):

eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.

3. Guru non-ASN di sekolah negeri:

guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

 

Itulah informasi syarat kualifikasi dan sertifikat untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat.

Sumber: