BKN Batalkan Kelulusan Administrasi PPPK 2023, Cek Sekarang!!

BKN Batalkan Kelulusan Administrasi PPPK 2023, Cek Sekarang!!

ilustrasi KemenPANRB-ilustrasi-

 CURUPEKSPRESS.COM - Bagi kamu pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, ada baiknya kamu cek kembali status di akun milikmu. Pasalnya, belum lama ini ada PPPK yang sudah lulus administrasi pada pengumuman sebelumnya, kemudian status di akunnya berubah status menjadi gagal. 

Dimana perubahan status tersebut terjadi pada Lembaga Badan Kepegawaian Negera (PPPK) untuk 1 Pelamar PPPK teknis. Pembatalan kelulusan Administrasi itu berdasarkan pengumuman nomor: 04/panpel.bkn/pppk.teknis/x/2023 tentang perubahan status kelulusan seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis badan Kepegawaian Negara Tahun anggaran 2023.

Merujuk pada pengumuman itu, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi terdapat ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar. 

Kemudian pelamar tidak sesuai tersebut diubah status kelulusannya yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi atas nama Didik Santoso dengan jabatan ahli pertama - Analis Sumber Daya Manusia. 

Alasan pembatalan kelulusan administrasi yang bersangkutan karena Pelamar jenis kebutuhan Khusus tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pada Keputusan MENPANRB Nomor 648 Tahun 2023.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, jika pelamar yang berubah status menjadi diyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana nama yang bersangkutan diatas, jika keberatan terhadap hasil pemeriksaan ulang, maka pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2023 melalui akun pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, namun merasa memenuhi syarat juga dapat melakukan sanggah. Karena masa sanggah ini adalah hak bagi pelamar PPPK. 

 

Cara Ajukan Sanggah

Sebelum kamu melakukan sanggah, ada baiknya kamu mengetahui bahwa sesuai dengan informasi dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi, instansi berhak untuk menerima atau menolak pengajuan sanggah yang diajukan. Penting untuk diingat bahwa pengajuan sanggah tidak ditujukan untuk memperbaiki dokumen atau mengoreksi kesalahan lain yang mungkin dilakukan oleh pelamar. 

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara, jumlah pelamar untuk posisi PPPK Guru tahun 2023 mencapai 439.020 individu. Dari jumlah tersebut, 21.386 pelamar termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang berarti mereka memiliki hak untuk mengajukan sanggah sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Untuk mengajukan sanggah, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk ke akun sscasn Anda.

Sumber: