Hukum-Hukum Nikah Dalam Islam, Umat islam Harus Tau !!!
ILUSTRASI/Hukum Menikah--
Salah satu ulama yang menyampaikannya adalah Imam Nawawi. Dalam Minhaj al-Thalibin beliau menulis:
"Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah."
BACA JUGA:Sebelum Menikah Lebih Baik Memperkuat Mental Dan Finansial Terlebih Dahulu
5. Haram
Terdapat beberapa hal yang dapat menimbulkan haramnya suatu , antara lain:
Tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinan mereka tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
Sumber: