Tahapan Pelaksanaan SKD dan Bocoran Materi Soal SKD CPNS 2023!

 Tahapan Pelaksanaan SKD dan Bocoran Materi Soal SKD CPNS 2023!

Screenshot tes CPNS sistem CAT.-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Bahkan diketahui saat ini, proses seleksi hampir mencapai tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Dimana berdasarkan urutannya, SKD didahului dengan penarikan data final yang akan dilakukan pada 29-31 Oktober 2023. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara akan melakukan penjadwalan SKD pada 1-4 November 2023. Dan barulah pada 5-8 November 2023 akan diumumkan daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut.

Sementara itu untuk pelaksanaan tes SKD sendiri, akan dilakukan pada 9 sampai 18 November 2023 nanti. Dimana pengolahan hasil tes itu, akan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 16-19 November 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

BACA JUGA: Jumlah Peserta SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023 Terbilang Banyak, Berikut Jumlah Peserta per Jabatan Formasi!

Jenis Tes dan Ambang Kelulusan

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki ambang batas kelulusan di angka 65.

Sementara, TIU yang terdiri dari 35 soal memiliki ambang batas 80. Dan TKP yang terdiri dari 45 soal memiliki ambang batas 166.

BACA JUGA: Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 pada Setiap Formasi dan Jabatannya!

Bocoran Materi

Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapatkan nilai 0. Adapun materi TKP memiliki skala jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah 0.

SKD ini juga, dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, sebagaimana tertulis pada Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

 

BACA JUGA: Peserta CPNS 2023 Jangan Lupa Cetak Kartu Ujian SKD, Begini caranya!

Sumber: