Nilai Kerugian Fantastis, Aliran Dana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Diusut, Begini Kata Jaksa

Nilai Kerugian Fantastis, Aliran Dana Korupsi  Laboratorium RSUD Curup Diusut, Begini Kata Jaksa

Ada Kemungkinan Tsk Baru, Ini Saksi-saksi yang Diperiksa Di sisi lain, dalam kasus ini bahwa ada kemungkinan tambahan tersangka baru. Ini tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan. Selain itu, saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan laborator-Dok/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 dengan pagu senilai Rp 4,6 Miliar. Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir.

 

Selain menunggu penghitungan kerugian negara secara riil dari BPKP, diketahui bahwa Kejari Rejang Lebong saat ini juga sedang mendalami aliran dana korupsi dari proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020.

BACA JUGA:Penahanan 3 Tsk Korupsi Laboratorium RSUD Curup Diperpanjang, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK tak menampik bahwa pihaknya akan mendalami kemana saja aliran dana korupsi tersebut. Hanya saja, kata Kasi Pidsus dimana saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan rill dari BPKP. 

 

"Tentu soal aliran dana, akan kami dalami lagi," ujar Kasi Pidsus. 

BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi RSUD Curup Segera ke Meja Hijau

Dimana berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan tersebut sangat fantastis senilai kurang lebih Rp 500 Juta.

Kerugian itu belum ditambah dari dana konsultan pengawas yang tidak melaksanakan pengawasan sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar

"Namun kerugian negara pastinya, kita tunggu dari BPKP. Mereka sudah turun, bahkan saat ini masih dalam tahap sinkronisasi," sampai Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Ini Daftar 3 Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Sementara itu, untuk penahanan 3 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebelumnya dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari hingga nanti Desember. 

Sumber: