Saat Shalat Menahal Hal Ini, Kata Buya Yahya Bisa Bikin Shalat Tidak Khusyuk
Kyai Buya Yahya-Ilustrasi -
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Prof.KH. Yahya Zainul, Lc., MA, Ph.D. atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, dalam kajiannya pernah menjelaskan, ketika sedang shalat lalu menahankan satu hal ini maka bisa membuat shalat menjadi tidak khusyuk.
Penjelasan Buya Yahya tentang menahan satu hal ketika sedang menunaikan shalat ini, dipaparkannya dalam video di kanal youtube resminya @Al-Bahjah TV saat mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaah.
BACA JUGA:
- Dahsyat keutamaan sholat Dhuha, Berikut Penjelasannya
- Syekh Ali Jaber menjelaskan Alasan Mengapa Sehabis Shalat Mesti Istighfar
Satu hal ini, kata Buya Yahya, jika ditahan saat sedang shalat bisa membuat shalat menjadi tidak khusyuk.
Buya Yahya menyebut, khusyuk itu adalah pemberian dari Allah Subhanahu wa taala. Namun kita diminta berusaha untuk mendapatkannya.
Menurut Buya Yahya, saat seseorang sedang shalat lalu merasakan ketenangan pikiran yang dimaksud dengan khusyuk dalam shalat.
Namun, kata Buya Yahya, khusyuk saat menuju shalat ada cara tersendiri. Ulama berpesan, jalan menuju khusyuk adalah pikiran dan hatimu kau ikat dengan apa yang kau baca dalam shalat.
Artinya, khusyuk itu adalah menghayati memutari bacaanmu. Kalau mengucapkan Alhamdulillah ya sudah biasakan kita fokus kepada Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.
BACA JUGA:
- Ada Pesan Dari Warga Gaza untuk Indonesia, Bikin Pilu
- Ternyata Shalat Tahajud Tidak Harus Tidur Dulu, Berikut Penjelasannya
Lalu hal apa yang bisa membuat shalat menjadi tidak khusyuk ketika kita menahannya?
Satu hal yang dimaksud adalah menahan kentut saat sedang melaksanakan shalat.
Dijelaskan Buya Yahya, jika merasakan ada sesuatu yang akan keluar, hal itu dapat membuat shalat menjadi tidak khusyuk.
Menurut Buya Yahya, menahannya tidak sampai keluar, tidak membatalkan. Tetapi itu menyebabkan shalat jadi tidak khusyuk.
Apabila menahan kentut atau sesuatu lain yang terasa akan keluar hukumnya adalah makruh. Kalau menahan sesuatu sebelum shalat itu makruh.
Sumber: