Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa

Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH didampingi Kasi Pidsus, Albert SE SH AK saat memberikan keterangan pers. -(Sumber : DOK/Curup Ekspress) -

CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani proses persidangan. 

Dimana saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Bengkulu. Kabarnya, penghitungan kerugian negara bakal diterima Kejari Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat. 

 

"Prosesnya saat ini terus berjalan, saat ini juga kami masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Yang mana kabarnya akan kami terima dalam waktu dekat ini," ujar Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK. 

 

Menurut Kasi Pidsus juga, bahwa jika penghitungan dari BPKP sudah pihaknya terima maka secepatnya kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan 3 tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna menjalani proses persidangan. 

 

"Untuk 3 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, masih kami titipkan di Lapas Kelas IIA Curup. Jika tidak telah dilimpahkan, maka mereka akan kita pidanakan ke tahanan Bengkulu," sampainya. 

 

Sementara itu, untuk menghadapi kasus dugaan korupsi tersebut sebut Kasi Pidsus sedikitnya ada 5 Jaksa yang bakal disiapkan guna menghadapi kasus dugaan korupsi tersebut. 

 

"Ada 5 Jaksa yang kita siapkan untuk menghadapi kasus korupsi tersebut," katanya. 

 

Diberitakan sebelumnya, untuk sementara ada 3 tersangka dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Rejang Lebong. Adapun 3 tersangka tersebut yakni :

Sumber: