Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH didampingi Kasi Pidsus, Albert SE SH AK saat memberikan keterangan pers. -(Sumber : DOK/Curup Ekspress) -
1. IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020.
2. AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu.
3. SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu. Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya.
Sumber: