Kemenag Rejang Lebong Tegaskan Jangan Tunda Bayar Zakat
Lukman --
Ia menjelaskan, nisab zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka kadar timbangannya yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan takaran 10 canting beras per jiwa.
"Setiap muslimin dan muslimat yang berkecukupan wajib mengeluarkan zakat fitrah ini, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun sebelum hari raya Idul Fitri itu wajib dikeluarkan zakatnya," tegas dia.
Sementara itu untuk pembayaran fidyah, tambah dia, besaran fidyah bagi seorang muslim yang ingin mengganti hutang puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp 30.000. Kata fidyah itu sendiri diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.
"Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah," pungkasnya.
Sumber: