Soal ASN Boleh WFH Hingga 17 April, Ini Penjelasan Sekda!
Salah satu kantor layanan masyarakat di Pemkab RL masih tutup pada Senin (15/4) kemarin.-ARI/CE-
Sekda juga menegaskan, WFH yang dimaksudkan dalam SE tersebut bukanlah libur, melainkan bekerja dari rumah.
"Intinya ikuti apa yang diterangkan di dalam SE tersebut," ucapnya.
Terpisah, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang dihubungi CE menambahkan, namun ada pengecualian dalam penerapan SE Nomor 1 Tahun 2024 dimaksud. Yakni kalangan ASN yang diperbolehkan melaksanakan WFH hanyalah kalangan ASN yang bekerja mengurus dokumen administrasi perkantoran.
Sedangkan kalangan ASN yang bekerja melayani masyarakat, wajib ngantor pada tanggal 16 April ini.
"Memang di dalam SE itu diatur ada pengecualian seperti ASN yang terlibat pada OPD/Instansi pelayanan masyarakat itu wajib ngantor mulai Selasa, seperti petugas kesehatan, kebencanaan dan lainnya," demikian Pranoto.
Sumber: