Imbauan Plt Camat soal Sampah, Ini Pesannya

Imbauan Plt Camat soal Sampah, Ini Pesannya

Plt Camat Cutra, Popo Hartopo SSos.- DOK/CE-

Dimana sesuai yang tertuang dalam Perda, siapapun yang membuang sampah sembarangan di lokasi umum, bisa dikenakan sanksi atau denda Rp 500 ribu. 

"Silahkan untuk masyarakat jika masih ngotot membuang sampah di lokasi yang dilarang itu. Namun jika ketahuan, akan kami tangkap dan berikan sanksi denda sesuai yang telah diatur. Karena di beberapa yang menjadi lokasi membuang sampah tersebut, sudah melaksanakan perjanjian bersama masyarakatnya secara tertulis. Untuk itu kami juga mengharapkan, agar masyarakat sama-sama menjaga dan mengawasi lokasi-lokasi tersebut," singkatnya.

Untuk diketahui, ada 5 lokasi di wilayah Kecamatan Curup Utara (Cutra), yang menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.

Lokasi tersebut diantaranya, wilayah perbatasan Desa Pahlawan dengan Desa Tasik Malaya, wilayah sekitaran Pungguk Batu, perbatasan Kelurahan Talang Benih dengan Desa Batu Dewa, jalan lintas Desa Tabarenah menuju Lebong, dan juga jangan Danau Talang Kering atau lebih tepatnya depan Kantor Camat Cutra.

Sumber: