Apa Hukum Menyemen Kuburan dengan Keramik dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya--
Terdapat hadits Rasulullah dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk menyemen kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim 970).
Buya Yahya mengatakan, untuk perihal duduk diatasnya ini Imam Nawawi sendiri mempunyai dua pendapat dan jumhur ulama menyebutkan itu hanya sebatas makruh saja.
BACA JUGA:Berikut Tanda-tanda Kiamat yang Sering Dirasakan Tapi Tidak Disadari, Kata Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Hukum Menahan Kentut Saat Shalat, Batal kah Shalatnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut
Namun hendaknya, dalam hal menyemen atau mengecor kuburan itu sebisa mungkin untuk dihindari saja, tegas Buya Yahya.
Walupun memang ada juga ulama yang mengatakan hal itu haram, karena berdasarkan hadits yang sama.
Buya Yahya juga menuturkan, akan tetapi apabila hanya sebatas memberikan batu nisan di atas kepada dan ujung kaki sebagai tanda itu makam keluarga, maka hal itu tidak masalah dan bukan sesuatu yang diharamkan.
Semisal dengan meletakan batu atau kayu yang ditancapkan yang diukir nama dan waktu wafat itu dibolehkan sebagai tanda Insyaallah, demikian Buya Yahya.
Sumber: